Akuntansi memegang peranan penting
dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat
keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan
akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan
organisasi bisnis. Keahlian-keahlian khusus seperti pengolahan data bisnis
menjadi informasi berbasis komputer. Pemeriksa keuangan maupun
nonkeuangan, Penguasaan materi perundang-undangan perpajakan adalah hal-hal
yang dapat memberikan nilai lebih bagi profesi akuntan.
Profesi akuntan adalah semua bidang
pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, dan merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat
dengan dibatasi kode etik yang ada. Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai
berikut:
· Akuntan
Intern adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab
terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi,
menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan,
serta memeriksa laporan keuangan.
· Akuntan
Publik adalah orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa
akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan
berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi
keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan
keuangan.
· Akuntan
Pemerintah merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini
bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi.
Misalnya BPK, dan BPKP.
· Akuntan
Pendidik merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi.
Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
Etika professional bagi praktek
akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan. Etika professional
dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam
menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat, dan memberikan informasi bagi
pengambilan keputusan. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat
sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mepunyai kewajiban untuk
menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan
peraturan, dan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan
rekan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar