Baby Hello Kitty This is my story: 2016

Minggu, 27 November 2016

job interviewer

Rino Permana 20214201
Mentari Kumala 26214590
3EB20

A:        siapa nama kamu?
            What’s your name?
B:        nama saya Rino
            My name is Rino

A:        bisa ceritakan sedikit tentang diri kamu?
            Can you tell me a little about yourself?
B:        saya lahir di Jakarta, tahun 1994. Sekarang saya berumur 22 tahun. Saya suka         membaca buku tentang misteri, buku tentang sejarah.
            I was born in Jakarta, year 1994. Now my age is 22. I love to reading a book about            mystery, book about history.

A:        kok bisa tahu soal pekerjaan ini?
            How did you know about this position?
B:        saya mendengar pekerjaan ini dari teman saya yang bekerja disini juga, nama dia    Ryan.
            I heard the position from my friend who work in here too, his name is Ryan.

A:        kenapa kamu mau pekerjaan ini?
            Why do you want this job?
B:        pertama, saya suka pekerjaan di bidang ini, dan saya menanti pengalaman baru yang          akan saya dapatkan jika nanti saya bekerja disini.
            First, i love the job in that position, and i’ll be waiting for the new experience that i             will got in the future if i working in here.

A:        kira kira kamu butuh gaji berapa?
            What are your salary requirements?
B:        dilihat dari pengalaman saya, serta gelar pendidikan saya, saya layak untuk             mendapatkan 5juta per bulan.
            If we look at my experience and my education, i’m worth to get 5 million per month.

A:        okay, that’s the end of the interview we let you knoe about the result in a few days. Thank you.
B:        got it! Thank you.


 

Exercise 5 page 74 & Exercise 11 page 79

Exercise 5 page 74
15. welcome sir, you could sit down
16. sorry, may i know what time is it now?
17. can you help me? I’m lost here. Would you help me to find the bus station?
18. hello, may i know what time flight 62 will arrive?
19. excuse me, may i know for this price?
20. sorry, would you give information about location of the library?

Exercise 11 page 79
7. A: i have a problem with my student visa
    B: you should to change it immediately.
8. you ought to move to another room.
9. you should take more exercise.
10. you had better wash your face.

11. you had better return that book soon.

Minggu, 05 Juni 2016

BAB 9 - PERLINDUNGAN KONSUMEN



Aspek Hukum dalam Ekonomi





Disusun oleh:
Mentari Kumala Sari
26214590
2EB20

FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
BAB 9 : PERLINDUNGAN KONSUMEN
9.1       Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undng-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
9.2       Asas dan Tujuan
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, lima asa itu diantaranya :
1.            Asas Manfaat
2.            Asas Keadilan
3.            Asas Keseimbangan
4.            Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
5.            Asas Kepastian Hukum

Sementara itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi :
1.            Meningkatkan kesdaran,kemampuan,dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.            Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan jasa;
3.            Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4.            Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi;
5.            Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6.            Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

9.3       Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut :
1.                  Hak Konsumen
a.       Hak atas kenyamanan,keamanan,dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.
b.      Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c.       Hak atas informasi yang benar,jelas,dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
d.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.
e.       Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

2.                  Kewajiban Konsumen
a.       Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
b.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
c.       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
9.4       Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
1. Hak Pelaku Usaha
a. Hak untuk menerimana pembayaran yangs sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
b. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
2. Kewajiban Pelaku Usaha
            a. Beritikad baik dlam melakukan kegiatan usahanya.
            b. Memberikan informasi yang benar,jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan, dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku usaha dilarang membedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.

9.5       Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
1. Larangan dalam Memproduksi/memperdagangkan
2. Larangan dalam Menawarkan/Mempromosikan/Mengiklankan
3. Larangan dalam Penjualan Secara Obral/Lelang
4. Larangan dalam Periklanan


9.6       Klausula Baku dalam Perjanjian
Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian, antara lain:
1.      Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
2.      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
3.      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli konsumen;
4.      Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran;
5.      Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen.
6.      Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
7.      Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
9.7       Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 diatur Pasal 19 sampai dengan Pasal 28. Dalam Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, Pasal 20 dan Pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan Pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19.
Didalam Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila :
1.            Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan;
2.               Cacat barang timbul pada kemudian hari;
3.               Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
4.               Kelalaian yang diakibatkan oleh kosumen;
5.               Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
9.8       Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.