Aspek Hukum dalam Ekonomi
Disusun oleh:
Mentari Kumala Sari
26214590
2EB20
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN
AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
BAB
9 : PERLINDUNGAN KONSUMEN
9.1 Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undng-Undang Nomor 8
Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
9.2 Asas dan Tujuan
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha
bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, lima asa
itu diantaranya :
1.
Asas Manfaat
2.
Asas Keadilan
3.
Asas Keseimbangan
4.
Asas Keamanan dan
Keselamatan Konsumen
5.
Asas Kepastian Hukum
Sementara
itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi :
1.
Meningkatkan
kesdaran,kemampuan,dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.
Mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang
dan jasa;
3.
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen;
4.
Menetapkan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapat informasi;
5.
Menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap
yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6.
Meningkatkan kualitas
barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
9.3 Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan Pasal 4 dan
5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain
sebagai berikut :
1.
Hak
Konsumen
a.
Hak
atas kenyamanan,keamanan,dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.
b.
Hak
untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa, sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c.
Hak
atas informasi yang benar,jelas,dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
atau jasa.
d.
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.
e.
Hak
untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
2.
Kewajiban
Konsumen
a.
Membaca,
mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang
atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
b.
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
c.
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d.
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
9.4 Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
1. Hak Pelaku Usaha
a. Hak untuk
menerimana pembayaran yangs sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
b. Hak untuk
mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c. Hak untuk
melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen.
2. Kewajiban Pelaku Usaha
a. Beritikad baik dlam melakukan kegiatan usahanya.
b. Memberikan informasi yang
benar,jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan,perbaikan, dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku
usaha dilarang membedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha
dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
9.5 Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
1. Larangan dalam
Memproduksi/memperdagangkan
2. Larangan dalam
Menawarkan/Mempromosikan/Mengiklankan
3. Larangan dalam Penjualan Secara
Obral/Lelang
4. Larangan dalam Periklanan
9.6 Klausula Baku dalam Perjanjian
Di dalam Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang
ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku
pada setiap dokumen atau perjanjian, antara lain:
1.
Menyatakan
pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
2.
Menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli
konsumen;
3.
Menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas
barang atau jasa yang dibeli konsumen;
4.
Menyatakan
pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan
barang yang dibeli konsumen secara angsuran;
5.
Mengatur
perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang
dibeli oleh konsumen.
6.
Memberi
hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta
kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
7.
Menyatakan
bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak
tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh
konsumen secara angsuran.
9.7 Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 diatur Pasal 19 sampai dengan Pasal 28. Dalam Pasal 19
mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan
atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran,
kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, Pasal 20
dan Pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan
bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan Pasal 22 menentukan bahwa
pembuktian terhadap ada ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana
sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19.
Didalam Pasal 27
disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas
kerugian yang diderita konsumen, apabila :
1.
Barang
tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk
diedarkan;
2.
Cacat
barang timbul pada kemudian hari;
3.
Cacat
timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
4.
Kelalaian
yang diakibatkan oleh kosumen;
5.
Lewatnya
jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu
yang diperjanjikan.
9.8 Sanksi
Sanksi yang diberikan
oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai
dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok,
serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim,
pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan
timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau
pencabutan izin usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar