Aspek Hukum dalam Ekonomi
Disusun oleh:
Mentari Kumala Sari
26214590
2EB20
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN
AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
BAB
8
PASAR
MODAL
8.1 Pengertian
Pasar modal adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek
atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau
lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan tranksaksi jual
beli.
Dengan demikian, tujuan pasar modal adalah
mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilihan saham menuju
pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan patisipasi masyarakat dalam
pengerahan dana dan penggunaannya secara pproduktif untuk pembiayaan
pembangunan nasional,
8.2 Dasar Hukum
1.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995
4.
Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995
5.
Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995
6.
Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995
7.
Keputusan
Presiden Nomor 117/1999
8.
Keputusan
Presiden Nomor 120/1999
9.
Keputusan
Presiden Nomor 121/1999
10. Keputusan Menteri Negara
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/SK/1999
8.3 Produk-Produk yang
Terdapat dalam Pasar Modal
1.
Saham
Merupakan penyertaan dalam modal dasar
suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan
surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham.
a.
Dividen
b.
Suara
dalam RUPS
c.
Peningkatan
modal
2.
Obligasi
Merupakan surat pernyataan utang dari
perusaahan kepada pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Hak-hak
pemilik obligasi meliputi:
a.
Pembayaran
bunga
b.
Pelunasan
utang
c.
Peningkatan
nilai modal apabila obligasi dijual kembali
3.
Reksadana
Merupaan sertifikat yang menjelaskan
bahwa pemilik minitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan
sebagai modal berinvestasi di pasar uang
atau pasar modal. Hak-hak pemilik sertifikat reksadana:
a.
Deviden
tang dibayarkan secara berkala
b.
Peningkatan
nilai modal yang ada, apabila sertifikat dijual kembali
c.
Hak
menjual kembali kepada PT Danareksa
8.4 Para Pelaku dalam
Pasar Modal
1.
Pelaku
Yakni pemberi dana/modal baik perorangan
maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk
usaha yang bersifat produktif.
2.
Emiten
Adalah pihak yang melakukan penawaran
umum atau perusahaan yang memperoleh dan melalui pasar modal, sedangkan pemodal
meruakan pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan.
3.
Komoditi
Adalah barang yang diperjualbelikan,
dapat berupa nursa uang,
modal,timah,karet,tembakau,minyak,emas,perkapalan,asuransi,perbankan, dan
lain-lain.
4.
Lembaga
Penunjang
Adalah yang terkait dalam kegiatan pasar
modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
5.
Investasi
Merupakan kegiatan menanamkan modal, dengan harapan
pada waktunya nanti pemilik modal
menfapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.
8.5 Instansi yang
Terkait dalam Pasar Modal
8.5.1 Badan Pengawas
Pasar Modal (BAPEPAM)
Pengelola bursa di Indonesia dilakukan oleh BAPEPAM
yang berada dibawah Departemen Keuangan. Tugas dan fungsi BAPEPAM:
1.
Pembinaan,pengatur,dan
pengawasan sehari-hari
2.
Mewujudkan
terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien
3.
Bertindak
sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal
4.
Bertanggung
jawab pada Menteri Keuangan
Sementara itu, kewenangan BAPEPAM:
1.
Memberi
izzin usaha, izin perorangan, persetujuan, dan mewajibkan pendaftaran
2.
Menetapkan
persyaratan dan tata cara penyertaan pendaftaran serta menyatakan penundaan atau membatalkan
pendaftaran
3.
Mengadakan
pemriksaan dan penyidikan dalm hal-hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan
pelanggaran terhadap undang-undang
4.
Melakukan
pemeriksaan terhadap emiten,perusahaan publik, pihakn yang disyaratkan memiliki
izin usaha,izin perorangan,persetujuan atau pendataran
5.
Menunjuk
pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan
wewenang bapepam
6.
Membekukan
atau membatalkan pencatatan suatu efek pada bursa efek atau menghentikan tranksaksi
bursa atau efek tertentu
7.
Menetapkan
intrumen lain sebagai efek
8.5.2 Bursa Efek
Adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem dan sarana untuk memperemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
8.5.3 Lembaga Kliring
dan Penjaminan (LKP)
Adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan
penjamin penyelesaian tranksaksi bursa.
8.5.4 Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian
sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
8.6 Reksadana
Adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana
dari masyrarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portopolio
efek oleh manajer investasi.
8.7 Lembaga Penunjang
dalam Pasar Modal
Merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu
pasar modal. Dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang terdiri dari:
1.
Penjamin
Emisi
Adalah pihak
yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan
emiten, dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2.
Penanggung
Yakni untuk
memperkuat dan untuk kepercayaan pemodal maka diperlukan jasa penanggung yang
akan membayar pinjam pokok maupun bunga yang dibayar tepat wawktu sehingga
penanggung kepada pemodal akan timbul jika emiten tidak mampu dan lalai
memenuhi kepentingan pemodal.
3.
Wali
Amanat
Adalah
perwakilan untuk kepentingan pemodal. Diperlukan saat penerbitan obligasi.
4.
Perantara
Perdagangan Efek
Adalah seorang
yang dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli saham/obligasi yang
disediakan oleh bursa efek.
5.
Pedagang
Efek
Adalah pemodal
yang melakukan jua beli efek.
6.
Perusahaan
Surat Berharga
Merupakaan
perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya
perdagangan efek, tetapi melakukan underwritter, perantara perdagangan efek dan
penyediaan jasa pelelola dana.
7.
Perusahaaan
Pengelolaan Dana
Merupakan suatu
perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengelola dana dan
penyimpan dana.
8.
Biro
Administrasi Efek (BAE)
Merupakan pihak
yang berdasarkan kontrak dengan emiten untuk melakukan pencatatan pemilihan
efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek dan memberikan informasi
terhadap perubahan pemilikan.
8.8 Profesi Penunjang
dalam Pasar Modal
1.
Notaris
Adalah pejabat umum yang berwenang
membuat akta otentik dan terdaftar di bapepam.
2.
Konsultan
Hukum
Yakni memberikan pendapat dari segi
hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public
secara hukum sehingga dalam proses penjualan efek dan calon pembeli/investor
memperoleh informasi yang benar terhadap keadaan perusahaan yang efeknya akan
dibeli.
3.
Akuntan
Publik
Bertanggung jawab memberikan pendapat
terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public
dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.
4.
Perusahaan
Penilai
Pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan
yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public.
8.9 Larangan dalam
Pasar Modal
1.
Penipuan
dan maipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
2.
Perdagangan
orang dalam
Seseorang yang membocorkan informasai
terhadap inforasi rahasia yang belum diumumkan kepada masyarakat sehingga dapat
merugikan pihak lain.
3.
Larangan
bagi orang dalam
a. mempengaruhi pihak lain untuk
melakukan pembelian atau penjualan atas efek dimaksud,
b. memberikan informasi orang dalam
kepada pihak mana pun yang patut diduga dapat menggunakan informasi dimaksud
untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.
4.
Larangan
bagi pihak yang dipersmakan dengan orang dalam
5.
Perusahaan
efek yang memiliki informasi orang dalam
8.10 Sanksi terhadap
Larangan
1.
Sanksi
administasi:
a.
Peringatan
tertulis
b.
Denda
c.
Pembatasan
kegiatan usaha
d.
Pembekuan
kegiatan usaha
e.
Pencabutan
izin usaha
f.
Pembatalan
perjanjian
g.
Pembatalan
pendaftaran
2.
Sanksi
pidana:
a.
Dikenakan
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal
b.
Bentuk
sanksi terdiri dari:
·
Pidana
kurungan paling lama 1 tahun dan denda setinggi tingginya Rp. 1.000.000.000,00
·
Penjara
paling lama 10 tahun dan denda setinggi tingginya Rp. 15.000.000.000,00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar