Baby Hello Kitty This is my story: April 2016

Sabtu, 23 April 2016

HUKUM ASURANSI

HUKUM ASURANSI
Aspek Hukum dalam Ekonomi






Disusun oleh:
Mentari Kumala Sari
26214590
2EB20

FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016

Dasar-Dasar Hukum Asuransi
A.                 DEFINISI DAN UNSUR ASURANSI
Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen(peristiwa tidak pasti).
Menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.
Menurut Pasal 1774 KUH Perdata, “Suatu persetujuan untung–untungan (kans-overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”.
Beberapa hal penting mengenai asuransi:
1.      Merupakan suatu perjanjian yang harus memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata;
2.      Perjanjian tersebut bersifat adhesif artinya isi perjanjian tersebut sudah ditentukan oleh Perusahaan Asuransi (kontrak standar). Namun demikian, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tertanggal 20 April 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
3.      Terdapat 2 (dua) pihak di dalamnya yaitu Penanggung dan Tertanggung, namun dapat juga diperjanjikan bahwa Tertanggung berbeda pihak dengan yang akan menerima tanggungan;
4.      Adanya premi sebagai yang merupakan bukti bahwa Tertanggung setuju untuk diadakan perjanjian asuransi;
5.      Adanya perjanjian asuransi mengakibatkan kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan kewajibannya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur yang harus ada pada Asuransi adalah:
1.      Subyek hukum (penanggung dan tertanggung);
2.      Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung;
3.      Benda asuransi dan kepentingan tertanggung;
4.      Tujuan yang ingin dicapai;
5.      Resiko dan premi;
6.      Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian;
7.      Syarat-syarat yang berlaku;
8.      Polis asuransi.

Penggolongan Asuransi

Pengelompokan atau penggolongan asuransi dijelaskan pada pasal 1774 KUH Perdata. Penggolongan tersebut didasarkan pada bunga selama hidup seseorang dalam perjanjian untung-untungan atau perjudian (konsovereendkomst). Asuransi dapat dikatakan sebagai pejanjian untung-untungan karena mengandung unsur kemungkinan, dimana kewajiban penanggung untuk menggantikan kerugian yang diderita oleh tertanggung tersebut digantungkan pada ada atau tidaknya suatu peristiwa yang tidak tentu atau tidak pasti (peristiwa yang belum tentu terjadi). Secara umum, asuransi dapat dikelompokkan berdasarkan jenis usaha, perjanjian, dan sifat pelaksanaanya. Berikut akan dibahas satu per satu.
1.    Berdasarkan jenis usaha asuransi
a.    Asuansi kerugian (non-life insurance)
Adalah jenis usaha asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini terdapat pada asuransi kebakaran pada bangunan, asuransi pengangkutan pada angkutan pelayaran, dan asuransi kehilangan pada kendaraan bermotor.
b.    Asuransi jiwa (live insurance)
Adalah jenis usaha asuransi berupa jasa yang diberikan oleh pihak penanggung dalam mengatasi risiko yang dikaitkan dengan jiwa seseorang, misallnya, meninggal dnia dan cacat akibat kecelakaan atau sebab lainnya. Untuk risiko kematian, pihak yang mendapatkan santunan adalah ahli waris dari pihak tertanggung.
c.     Reasuransi (reinsurance)
Adalah jenis asuransi yang menggunakan sistem penyebaran risiko. Yakni, penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian risiko dari jumlah pertanggungan kepada pihak penanggung lainnya. Tujuan reasuransi adalah mengaasi kemungkinan kegagalan menanggung klaim dari tertanggung.
2.    Berdasarkan perjanjian
a.    Asuransi kerugian
Adalah jenis asuransi yang memberikan penggantian kerugian yang mungkin timbul pada harta kekayaan tertanggung. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi kebakaran.
b.    Asuransi jumlah
Adalah pembayaran sejumlah uang tertentu, tanpa melihat adanya kerugian. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi pendidikan anak. Selain itu terdapat jenis asuransi yang merupakan kombinasi antara asuransi kerugian dan asuransi jumlah. Contonya adalah asuransi kecelakaan dan asuransi kesehatan.
3.    Berdasarkan sifat pelaksana
a.    Asuransi sukarela
Adalah pertanggungan yang dilakukan dengan cara sukarela. Artinya, asuransi dilakukan karena adanya suatu keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadi risiko kerugian. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi kebakaran, asuransi ridiko pada kendaraan, asuransi jiwa, dan asuransi pensisikan.
b.    Asuransi wajib
Adalah asuransi yang mempunyai sifat wajib atau harus diikuti oleh semua pihak yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan atau ketentuan pemerintah. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) dan asuransi kesehatan (akses). Asuransi yang sifatnya wajib juga belaku bagi penerima kredit di perbankan nasional berupa pertanggunagan atas jaminan yang diberikan kepada pihak bank. Jaminan ini berupa barang bergerak dan tidak bererak, yang sewaktu-waktu dapat tertimpa resiko yang dapat merugikan pihak bank. Contoh jenis asuransi yang berkaitan dengan kredit ini adalah asuransi kebakaran bagi jaminan berupa bangunan dan stok/ persediaan, asuransi jiwa bagi kendaraan.
c.     Asuransi kredit
Adalah asuransi yang mempunyai sifat memberikan jaminan atas pemberian kredit yang dilakukan oleh perbankan. Asuransi ini bertujuan melindungi pemberi kredit dari risiko gagalnya pengembalian kredit, sehingga pihak bank dapat erlindungi dari berbagai kasus kredit, baik disengaja maupun tidak disengaja. Jenis kredit yang dapat dilindungi dengan asuransi kredit adalah jenis kredit usaha kecil (KUK). Pengelolaan asuransi kredit di Indonesia dilakukan oleh PT Asuransi kredit Indonesia (PT.Askrindo). dan pihak tertanggungnya adalah seluruh perbankan nasional yang menyalurkan kredit usaha kecil (KUK).

Prinsip-prinsip asuransi   

1.    Prinsip-prinsip asuransi
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
Insurable Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Proximate cause
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

POLIS ASURANSI
Polis asuransi adalah sebuah perjanjian asuransi atau pertanggungan yang bersifat konsensual (terdapat kesepakatan), mesti kita buat secara tertulis didalam suatu akta dari pihak yang telah mengadakan perjanjian. Di akta yang telah dibuat secara tertulis tersebut dinamakan “Polis”. Jadi, polis merupakan sebuah tanda bukti perjanjian dalam pertanggungan yang menjadi bukti tertulis.

Sumber:


SURAT SURAT BERHARGA

SURAT SURAT BERHARGA
Aspek Hukum dalam Ekonomi






Disusun oleh:
Mentari Kumala Sari
26214590
2EB20

FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016



Pengertian Surat Berharga     
Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ke tiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang untukpemegang surat itu.
                                            
Syarat Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu mengenai kriteria:
1. Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari

2. Mencantumkan

a. Klausula kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya yang dinyatakan dalam bahasa Indonesia atau kata-kata “Surat Berharga Komersial” dalam commercial paper.
b. Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
c. Penetapan hari bayar
d. Penetapan pembayaran
e. Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
f. Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
g. Tanda tangan penerbit

Pada dasarnya surat berharga memiliki kesamaan persyaratan umum yang harus ada pada suatu surat berharga. Persyaratan umum surat berharga itu antara lain:
1. Harus berbentuk tertulis
2. Harus punya nama
3. Tanda tangan jumlah tertentu
4. Perintah/janji tanpa syarat
5. Ada akta perintah atau janji membayar
6. Nama orang yang membayar
7. Hari pembayaran

Fungsi Surat Berharga

Fungsi pokok suatu surat berharga adalah sebagai alat pembayaran, yang kedudukannya menggantikan uang.selain itu surat berharga juga mempunyai fungsi:
· sebagai bukti surat hak tagih
· alat memindahkan hak tagih
· alat pembayaran
· pembawa hak
· sebagai alat memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah dan sederhana)
                                             JENIS-JENIS SURAT BERHARGA 

A. Surat berharga dalam KUHD
Ketentuan-ketentuan megenai surat berharga diatur dalam Buku I titel 6 dan titel 7 KUHD yang berisi tentang :
1. Wesel
2. Surat sanggup
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
5. Dan lain-lain

Surat wessel adalah surat berharga yang memuat kata wessel didalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani disuatu tempat, dalam mana si penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayarmembayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya disuatu tempat tertentu.

Syarat-syarat formil bagi suatu wessel diatur dalam pasal 100 KUHD bahwa.
suatu surat wessel harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Kata "wesel", disebut dalam teksnya sendiri dan di istilahkan dalam bahasa surat itu.
b. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama si pembayar/tertarik.
d. Penetapan hari bayar.
e. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
f. Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan.
g. Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel.
h. Tanda tangan pihak yang mengeluarkan (penarik).
Kedelapan syarat tersebut diatas harus selalu tercantum dalam surat wesel. Tidak dipenuhinya salah satu syarat tersebut maka surat itu tidak berlaku sebagai surat wesel kecuai dalam hal-hal berikut:
• Kalau tidak ditetapkan hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya (wesel tunjuk).
• Kalau tidak ditetapkan tempat pembayaran tempat yang ditulis disamping namavtertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana tertarik berdomisili.
• Kalau tidak disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebut disamping nama penarik dianggap tempat ditariknya wesel itu.
Bagi surat wesel yang penyimpangannya tidak seperti tersebut diatas, maka surat wesel itu bukan wesel yang sah, dan pertanggungan jawabnya dibebankan kepada orang yang menandangani surat wesel itu.

Surat Sanggup.
       Surat sanggup adalah surat berharga yang memuat kata "aksep” atau Promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat sanggup itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar.
Ada dua macam surat sanggup, yaitu surat sanggup kepada pengganti dan surat sanggup kepada pembawa. Agar jangan tinggal keragu-raguan HMN Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggub kepada pengganti dengan "surat sanggup" saja, sedangkan surat sanggup kepada pembawa disebutnya "surat promes".

      Surat sanggup mirip dengan surat wesel, tetapi berapa syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggup, perbedaannya dengan surat wesel adalah:
a. Surat sanggup tidak mempunyai tersangkut.
b. Penerbit dalam surat sanggup tidak memberi perintah untuk membayar, tetapi menyanggupi untuk membayar.
c. Penerbit surat sanggub tidak menjadi debitur regres, tetapi debitur surat sanggup.
d. Penerbit tidalk menjamin seperti pada penerbit wesel, tetapi melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup.
e. Penerbit surat sanggup merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel yaitu mengikatkan diri untuk membayar.

      Sebagaimana dengan surat wesel, Undang-Undang juga mengharuskan adanya berapa syarat yang harus terdapat dalam surat sanggub supaya dapat disebutkan surat seperti yang diatur dalam pasal 174 KUH Dagang yaitu :
• Baik clausula: “sanggub”, maupun nama “surat sanggub” atau promes atas pengganti yang dimuatkan didalam teks sendiri, dan dinyatakan dalam bahasa dengan mana surat itu disebutkan .
• Janji yang tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.
• Penunjukan hari gugur.
• Penunjukan tempat, dimana pembayaran harus terjadi.
• Nama orang, kepada siapa atau kepada penggantinya pembayaran itu harus dilakukan.
• Penyebutan hari penanggalan, beserta tempat, dimana surat sanggub itu ditanda tangani.
• Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat itu.

CEK
          Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan. Dalam pasal 178 KUHD ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suatu cek dan kalau salah satu syarat dalam pasal, tersebut tidak dipenuhi, maka kertas itu tidak dapat diperlakukan sebagai cek.
Syarat-syarat cek tersebut adalah:
a. Pada setiap cek harus terdapat kata cek dan dinyatakan dalam bahasa cek itu ditulis.
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.
c. Nama orang (bankir) yang harus membayar.
d. Penunjukkan tempat dimana pembayaran harus terjadi.
e. Penyebutan tanggal serta 'tempat dimana cek ditertibkan.
f. Tanda tangan dari orang yang menerbitkan cek.

Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
• Kwitansi atas tunjuk yang dikemukakan oleh Mr. Chr Zevenbergen yang dikutip oleh Emy Pangaribuan adalah suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penanda tangannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan didalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan.
• Dalam kwitansi atas tunjuk tersebut tidak disyaratkan tentang selalu adanya klausula atas tunjuk.

B. Surat Berharga Diluar KUHD
Surat-surat berharga di luar KUHD itu antara lain:
1. Bilyet Giro
2. Travels Cheque
3. Credit Card
4. MCO

1. Bilyet Giro
    Bilyet Giro adalah surat perintah tak bersayarat dari nasabah yang telah di
bakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya (Purwosutjipto).
dengan demikian pembayaran dana Bilyet Giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat di pindah tangan kan melalui endosemen (SK Direksi Bank Indonesia No.4/670, Sub 1).

Kedudukan Bilyet Giro dengan cek hampir sama, hanya bedanya cek adalah alat pembayaran tunai sedangkan bilyet giro merupakan alat pembayaran yang bersifat giral, dengan cara memindah bukukan sejumlah dana dari si penerbit.
Pengaturan mengenai Bilyet Giro ini didasarkan kepada SEBI No. 4/670
UPPB/PBB tanggal 24 Januari 1972 yang berisikan tentang :
a. Pengertian dari Bilyet Giro
b. Bentuk Bilyet Giro
c. Tenggang waktu berlakunya bilyet giro
d. Pengisian bilyet giro
e. Kewajiban menyediakan dana dan sanksi bilyet giro kosong
f. Pembatalan bilyet giro.
g. Tata cara perhitungan bilyet giro antar bank setempat
h. Penyimpangan bentuk/masa peralihan.

2. Travels Cheque
Travels cheque atau cek perjalanan adalah surat yang berharga dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bark penerbit sanggub membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu.
Apabila diteliti fungsi dan peranan cek perjalanan adalah sebagai berikut:
a. Bahwa seorang yang melakukan perjalanan tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak.
b. Orang tersebut akan merasa dari resiko perampokan dan kehilangan uang.

Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam suatu cek perjalanan, adalah sebagai berikut:
Ø Nama Travels Cheque secara Tersendiri.
Ø Nilai nominal dari trav
Ø els cheque.
Ø Nama bank yang mengeluarkan.
Ø Nomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan.
Ø Tanda tangan orang yang berpergian pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan.
Ø Perintah membayar tanpa syarat.
Ø Dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah.
Ø Tanda tangan dari bank penerbit.

3. Credit Card
Credit card atau kartu kredit adalah kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya adalah sebagai pengganti uang tunai.

4.Miscellaneous charges order disingkat MCO adalah satu dokumen yang dikeluarkan oleh masing-masing maskapai penerbangan yang beroperasi secara Internasional, sebagai alat perintah membayar, untuk mengisi kembali ticket, balance pembayaran dan lain-lain.
Tujuan mengeluarkan MCO tersebut adalah untuk penukaran, pemberian service kepada orang yang memanfaatkan pesawat udara dan merupakan pengamanan keuangan orang perorangan/group yang menggunakan fasilitas angkatan udara itu. 

SUMBER:
http://pujiirahayuu.blogspot.co.id/2011/12/pengertian-surat-berharga-surat.html