HUKUM ASURANSI
Aspek Hukum dalam Ekonomi
Disusun oleh:
Mentari Kumala Sari
26214590
2EB20
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
Dasar-Dasar Hukum Asuransi
A.
DEFINISI DAN UNSUR ASURANSI
Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau
Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin
dideritanya akibat dari suatu evenemen(peristiwa
tidak pasti).
Menurut
Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang
Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan
diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan
definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian
dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun
dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat
untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.
Menurut
Pasal 1774 KUH Perdata, “Suatu persetujuan untung–untungan (kans-overeenkomst)
adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua
pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum
tentu”.
Beberapa hal
penting mengenai asuransi:
1.
Merupakan suatu perjanjian yang harus memenuhi Pasal
1320 KUH Perdata;
2.
Perjanjian tersebut bersifat adhesif artinya isi
perjanjian tersebut sudah ditentukan oleh Perusahaan Asuransi (kontrak
standar). Namun demikian, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam
Undang-undang No.8 tahun 1999 tertanggal 20 April 1999 tentang Perlindungan
Konsumen;
3.
Terdapat 2 (dua) pihak di dalamnya yaitu Penanggung
dan Tertanggung, namun dapat juga diperjanjikan bahwa Tertanggung berbeda pihak
dengan yang akan menerima tanggungan;
4.
Adanya premi sebagai yang merupakan bukti bahwa
Tertanggung setuju untuk diadakan perjanjian asuransi;
5.
Adanya perjanjian asuransi mengakibatkan kedua belah
pihak terikat untuk melaksanakan kewajibannya.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur yang harus ada pada Asuransi adalah:
1.
Subyek hukum (penanggung dan tertanggung);
2.
Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung;
3.
Benda asuransi dan kepentingan tertanggung;
4.
Tujuan yang ingin dicapai;
5.
Resiko dan premi;
6.
Evenemen (peristiwa
yang tidak pasti) dan ganti kerugian;
7.
Syarat-syarat yang berlaku;
8.
Polis asuransi.
Penggolongan Asuransi
Pengelompokan atau penggolongan asuransi dijelaskan
pada pasal 1774 KUH Perdata. Penggolongan tersebut didasarkan pada bunga selama
hidup seseorang dalam perjanjian untung-untungan atau perjudian
(konsovereendkomst). Asuransi dapat dikatakan sebagai pejanjian untung-untungan
karena mengandung unsur kemungkinan, dimana kewajiban penanggung untuk
menggantikan kerugian yang diderita oleh tertanggung tersebut digantungkan pada
ada atau tidaknya suatu peristiwa yang tidak tentu atau tidak pasti (peristiwa
yang belum tentu terjadi). Secara umum, asuransi dapat dikelompokkan
berdasarkan jenis usaha, perjanjian, dan sifat pelaksanaanya. Berikut akan
dibahas satu per satu.
1. Berdasarkan jenis usaha
asuransi
a. Asuansi kerugian (non-life
insurance)
Adalah jenis usaha asuransi yang memberikan jasa dalam
penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Jenis
asuransi ini terdapat pada asuransi kebakaran pada bangunan, asuransi
pengangkutan pada angkutan pelayaran, dan asuransi kehilangan pada kendaraan
bermotor.
b. Asuransi jiwa (live
insurance)
Adalah jenis usaha asuransi berupa jasa yang diberikan
oleh pihak penanggung dalam mengatasi risiko yang dikaitkan dengan jiwa
seseorang, misallnya, meninggal dnia dan cacat akibat kecelakaan atau sebab
lainnya. Untuk risiko kematian, pihak yang mendapatkan santunan adalah ahli
waris dari pihak tertanggung.
c. Reasuransi
(reinsurance)
Adalah jenis asuransi yang menggunakan sistem
penyebaran risiko. Yakni, penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian risiko
dari jumlah pertanggungan kepada pihak penanggung lainnya. Tujuan reasuransi
adalah mengaasi kemungkinan kegagalan menanggung klaim dari tertanggung.
2. Berdasarkan perjanjian
a. Asuransi kerugian
Adalah jenis asuransi yang memberikan penggantian
kerugian yang mungkin timbul pada harta kekayaan tertanggung. Contoh jenis
asuransi ini adalah asuransi kebakaran.
b. Asuransi jumlah
Adalah pembayaran sejumlah uang tertentu, tanpa
melihat adanya kerugian. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi pendidikan
anak. Selain itu terdapat jenis asuransi yang merupakan kombinasi antara
asuransi kerugian dan asuransi jumlah. Contonya adalah asuransi kecelakaan dan
asuransi kesehatan.
3. Berdasarkan sifat pelaksana
a. Asuransi sukarela
Adalah pertanggungan yang dilakukan dengan cara
sukarela. Artinya, asuransi dilakukan karena adanya suatu keadaan
ketidakpastian atau kemungkinan terjadi risiko kerugian. Contoh jenis asuransi
ini adalah asuransi kebakaran, asuransi ridiko pada kendaraan, asuransi jiwa,
dan asuransi pensisikan.
b. Asuransi wajib
Adalah asuransi yang mempunyai sifat wajib atau harus
diikuti oleh semua pihak yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan
atau ketentuan pemerintah. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi jaminan
sosial tenaga kerja (jamsostek) dan asuransi kesehatan (akses). Asuransi yang
sifatnya wajib juga belaku bagi penerima kredit di perbankan nasional berupa
pertanggunagan atas jaminan yang diberikan kepada pihak bank. Jaminan ini
berupa barang bergerak dan tidak bererak, yang sewaktu-waktu dapat tertimpa
resiko yang dapat merugikan pihak bank. Contoh jenis asuransi yang berkaitan dengan
kredit ini adalah asuransi kebakaran bagi jaminan berupa bangunan dan stok/
persediaan, asuransi jiwa bagi kendaraan.
c. Asuransi kredit
Adalah asuransi yang mempunyai sifat memberikan
jaminan atas pemberian kredit yang dilakukan oleh perbankan. Asuransi ini
bertujuan melindungi pemberi kredit dari risiko gagalnya pengembalian kredit,
sehingga pihak bank dapat erlindungi dari berbagai kasus kredit, baik disengaja
maupun tidak disengaja. Jenis kredit yang dapat dilindungi dengan asuransi
kredit adalah jenis kredit usaha kecil (KUK). Pengelolaan asuransi kredit di
Indonesia dilakukan oleh PT Asuransi kredit Indonesia (PT.Askrindo). dan pihak
tertanggungnya adalah seluruh perbankan nasional yang menyalurkan kredit usaha
kecil (KUK).
Prinsip-prinsip
asuransi
1. Prinsip-prinsip asuransi
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia
asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable
interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan
contribution.
Insurable Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Proximate cause
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
POLIS
ASURANSI
Polis
asuransi adalah sebuah perjanjian asuransi atau pertanggungan yang bersifat
konsensual (terdapat kesepakatan), mesti kita buat secara tertulis didalam
suatu akta dari pihak yang telah mengadakan perjanjian. Di akta yang telah
dibuat secara tertulis tersebut dinamakan “Polis”. Jadi, polis merupakan sebuah
tanda bukti perjanjian dalam pertanggungan yang menjadi bukti tertulis.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar