Baby Hello Kitty This is my story

Sabtu, 14 November 2015

WAJAH KOPERASI INDONESIA



WAJAH KOPERASI INDONESIA

Keadaan koperasi di Indonesia saat ini menurut saya sekarang sedang berada di kondisi yang kurang  atau belum mencapai hasil yang maksimal dan yang diharapkan. Keadaan koperasi juga belum mencapai hasil yang diinginkan oleh sebagian orang yang ingin memajukan koperasi tersebut. Koperasi banyak didirikan dimana-mana, seperti di kantor, sekolah, dan tempat intansi-instansi besar. Namun adanya koperasi sekarang menurut pendapat saya seperti hanya dijadikan suatu identitas dimana koperasi itu berdiri. Sekarang ini banyak masyarakat yang lebih memilih membeli kebutuhannya di tempat-tempat yang besar dan modern daripada membeli kebutuhannya di koperasi tersebut. Namun seperti koperasi simpan pinjam dan koperasi serba usaha yang ada di sekitar lingkungan masyarakat saat ini sedang marak dan banyak diminati masyarakat karena kegiatan ekonomi yang dijalankan itu mencakup pengkreditan, penyediaan, pengelolaan, pemasaran hasil dan penyaluran sarana produksi dan keperluan sehari-hari. Banyak masyarakat yang terbantudengan layanan-layanan yang diberikan koperasi serba usaha seperti memberikan pinjaman kepada anggota masyarakat yang terdaftar sebagai anggota koperasi.
Sekarang koperasi mulai ditinggalkan, lihat saja apakah koperasi masih terlihat di kota-kota besar Indonesia? Apakah yang menyebabkan koperasi di kota-kota besar Indonesia sudah jarang terlihat? Salah satunya adalah koperasi kurang bisa memenuhi kebutuhan anggota-anggotanya, barang-barang yang dijual kurang lengkap. Sehingga dapat dilihat bahwa masyarakat kurang berminat untuk berpartisipasi untuk mengembangkan koperasi. Ditambah banyaknya mini market yang semakin menjamur dimana-mana, yang dapat menyediakan barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga terjangkau pula. Dan mereka merasa bahwa dengan berbelanja di mini market tersebut, dapat menaikkan gengsi mereka.
Koperasi kurang bisa berjalan lagi dikarenakan anggotanya yang meninggalkannya, kalau saja anggota-anggota masih setia untuk menopang hidup koperasi, maka koperasi tersebut dapat berjalan sedia kala. Melakukan simpan pinjam dan lain-lain merupakan kegiatan pada koperasi. Kenapa koperasi tidak bisa berjalan lagi, itu dikarenakan banyak anggota yang meminjam dari pada yg menyimpan, sehingga koperasi tambah kualahan dalam mengatur keuangan. Koperasi tidak bisa melakukan perputaran modal dikarenakan uang koperasi dipinjam dan yang menyimpan uang sangat minim.
Tapi beda halnya di pedesaan, koperasi saat ini banyak memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat kecil, khususnya yang jauh dari perkotaan, guna membantu masyarakat dalam usahanya. Karena di pedesaan masih terdapat rasa kekeluargaan yang erat, sehingga dapat tercapainya keinginan-keinginan yang dicapai tersebut. Jadi dapat dikatakan, koperasi di pedesaan dipergunakan secara maksimal karena banyak bidang, termasuk seperti bantuan dan untuk usaha menengah kebawah untuk membantu rakyat miskin dengan cara mengeluarkan simpan pinjam koperasi. Koperasi disini dapat dikatakan berlandaskan kekeluargaan dan untuk mengembangkan usaha.
Idealnya koperasi terdapat di setiap kecamatan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini masih diberlakukan di pedesaaan dengan cukup baik, walaupun tidak sempurna seperti koperasi yang seharusnya.
Perkoperasian Indonesia sulit maju, maka dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan.
Ilmu ekonomi ternyata tidak meningkatkan kecintaan para ekonomi pada bangun perusahaan koperasi yang menonjolkan asas kekeluargaan, karena sejak awal model-modelnya adalah model persaingan sempurna,bukan kerjasama sempurna.
Sehingga tidak ada kerjasama dalam koperasi tersebut, yang seharusnya koperasi adalah ladang untuk bekerjasama antar anggota maupun antar manusia yang memiliki hati nurani.
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Sebenarnya struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Tapi dapat dilihat telah menunjukan kurang efektifnya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrument eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
Koperasi terlalu bersantai-santai, selalu berfikir pemerintah akan  membantu semua yang akan dilakukan oleh pengurus-pengurus koperasi. Tidak ada usaha yang nyata dari pengurus-pengurus koperasi dalam mengembangkan koperasi, sehingga koperasi masih dianggap layak untuk dipertahankan. Pengurus-pengurus koperasi kurang kreatif dalam menambah modal untuk koperasi, hanya mengandalkan simpanan anggota dan laba dari barang yang dijual.
Mengapa koperasi bisa jatuh? Karena jika kita telusuri dengan seksama, ternyata pengawas dan pengurus-pengurusnyalah yang berbuat curang. Dapat kita lihat dipelosok-pelosok desa, yang menjadi pengurus di koperasi tersebut adalah pengemuka-pengemuka desa tersebut yang disegani oleh warga di desa tersebut, dan pengawasnya adalah warga biasa di desa tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa, jika terjadi kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pengurus, maka pengawas akan merasa segan untuk menegurnya, karena pengurus adalah orang terpandang di desa tersebut. Atau bisa saja, pengurus lebih berintelektual dari pada pengawas, sehingga pengawas tidak mengetahui ada kecurangan yang dilakukan oleh pengurus. Dan bila itu terus terjadi, maka dapat dibayangkan untuk beberapa waktu yang akan datang, koperasi tersebut tidak bisa dijamin keberadaannya.
Walaupun koperasi Indonesia sekarang kurang diperhitungkan, namun jangan sampai  dipikiran kita yang tertanam hanya ada hal-hal yang negatif dari koperasi, selalu menyalahkan kekurangan koperasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab akan akibat yang akan ditimbulkan dari yang dilakukan tersebut, tapi ingat pula hal-hal positif dari koperasi yang sangat bermanfaat jika di berlakukan dengan semestinya. Inti dari koperasi adalah kumpulan-kumpulan orang, bukan kumpulan-kumpulan modal. Jadi semakin banyak anggota, maka akan semakin baik dan jayalah koperasi.
Saya sebagai warga Indonesia yang baik, cinta damai dan menginginkan kemapanan untuk kehidupan yang lebih baik, berangan-angan bahwa koperasi Indonesia bisa berjaya kembali seperti pertama kali didirikan. Kembali keidelisme koperasi yang sebenarnya. Menjadi wadah masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya dengan baik dengan harga terjangkau. Menjadi menarik untuk di perhitungkan dalam bermasyarakat. koperasi tersebutpun bisa mensejahterakan anggotanya. Dan memiliki sifat saling bergotong-royong untuk membantu sesama untuk kehidupan yang  lebih baik.
Saat ini banyak koperasi yang tidak aktif diakibatkan dari kurangnya perhatian dari pemerintah yang mendorong koperasi ini lebih maju. Selain itu juga banyak dari pihak masyarakat itu sendiri yang kurang memahami ilmu ekonomi tentang koperasi. Sumber daya manusia yang kurang berkualitas juga mempengaruhi mundurnya koperasi yang berakibat banyak diambil alih oleh pihak swasta. Dari pendapat saya, ada beberapa faktor yang menyebabkan koperasi di Indonesia sulit berkembang, yaitu sebagai berikut :
  1. Faktor Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian besar koperasi yang ada di Indonesia dikelola oleh pihak-pihak yang kurang profesional, kurang kompeten dibidangnya. Pengurus hanya sebatas “ada” sebagai formalitas tanpa memandang apakah pengurus tersebut mempunyai ilmu dan berpengalaman untuk mengelola sebuah badan usaha sehingga membuat koperasi sulit sekali berkembang ditengah persaingan yang sangat ketat dengan pihak swasta yang semakin menjamur.
  1. Permodalan
Ciri-ciri koperasi di Indonesia merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Jadi, selama ini modal yang ada di koperasi sangat terbatas sehingga rasanya sulit untuk mengembangkan, memutar kembali modal yang ada agar menghasilkan pendapatan lebih yang berguna untuk koperasi itu sendiri. Selain itu, koperasi juga belum bisa bekerjasama dengan bank dalam hal peminjaman modal dikarenakan bank yang masih memandang koperasi dengan sebelah mata. Bukan tanpa alasan bank bersikap seperti itu, kalau kita cermati, memang pengelolaan koperasi saat ini masih buruk, sehingga menyebabkan bank masih belum bisa percaya sepenuhnya untuk memberikan pinjaman kepada koperasi.
  1. Mental Pengurusnya
Sejak zaman orde baru, koperasi terlalu dimanja oleh pemerintah. Pada saat itu pemerintah membuat kebijakan bahwa BUMN wajib menyisihkan 5% dari labanya untuk pengembangan koperasi. Ini membuat koperasi maupun pengurusnya bermental lemah, tidak bisa bersaing karena hanya bisa berpangkutangan menunggu dukungan dana dari pemerintah. Dana yang telah didapat pun kurang bisa dikelola dengan baik oleh para pengurusnya untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar menguntungkan. Seperti yang telah dibahas pada poin sebelumnya, hal ini juga merupakan akibat dari sumber daya manusianya yang kurang memadai.
  1. Pengawasan
Seperti disebutkan pada poin sebelumnya bahwa koperasi terlalu dimanja oleh pemerintah dengan mendapat kucuran dana terlalu banyak, hal ini juga dibarengi dengan pengawasan terhadap alur jalannya dana tersebut yang sangat kurang bahkan tidak ada karena seringkali dalam pemilihan pengurus, yang terpilih adalah mereka-mereka yang kaya, terpandang, pemuka masyarakat, padahal kalau dilihat dari segi SDM belum tentu mereka memadai dalam pengelolaan koperasi secara profesional. Sedangkan biasanya yang terpilih sebagai pengawas adalah mereka-mereka yang kedudukannya dibawah para pengurus sehingga timbul anggapan bahwa para pengurusnya adalah orang yang dihormati dan hal itu membuat proses pengawasan agak sedikit sulit karena ada rasa sungkan yang timbul.
  1. Pengetahuan para anggotanya
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol  dari anggotanya sendiri terhadap pengurus.
  1. Kesadaran Masyarakat
Dalam membahas perkembangan koperasi yang bisa dibilang dalam masa kritis, kita tidak bisa hanya menyalahkan pengelola atau pemerintah saja, tetapi kita sebagai masyarakat juga harus sadar bahwa kita jugalah yang membuat koperasi semakin terpuruk sekarang ini.  Contohnya saja, zaman sekarang kita lebih suka berbelanja di unit-unit yang dikelola oleh swasta dibandingkan di koperasi konsumsi. Kalau kita cermati, berbelanja di koperasi itu lebih menguntungkan dibanding di unit usaha milik swasta. Mengapa demikian? Di koperasi konsumsi, harga-harga barang lebih murah dari harga pasaran, selain itu, semakin banyak kita berbelanja di koperasi, kita sebagai anggota akan otomatis mendapat SHU yang juga semakin tinggi. Jadi kita pun akan banyak diuntungkan dengan berbelanja di koperasi konsumsi. Selain itu, perkembangan koperasi di Indonesia bukan muncul dari kesadaran masyarakat itu sendiri, melainkan dari dukungan pemerintah, lalu pemerintah men-sosialisasikannya lagi kepada masyarakat.
Permasalahan yang sangat berpengaruh dalam koperasi yaitu masalah permodalan. Masalah ini adalah salah satu masalah yang membuat koperasi menjadi tidak dominan, khususnya untuk koperasi yang memberikan layanan simpan pinjam uang (usaha) untuk masyarakat, modal atau dana yang ada tidak sebanding dengan dana yang dibutuhkan masyarakat. Misalnya koperasi di pedesaan, mereka yang berpenghasilan rendah hanya mampu mengumpulkan modal yang rendah juga. Pemerintah sebenarnya memiliki peran dalam permodalan dana koperasi, pemerintah memang menyisihkan dana untuk koperasi namum subsidi tersebut tidak disebarkan untuk koperasi jangkauan luas. Dana tersebut lebih dirasakan oleh koperasi yang berada di kota-kota besar dan koperasi milik instansi pemerintah, padahal jika dilihat dari jangkauannya koperasi dikota-kota kecil ataupun pedesaan yang justru lebih menjangkau sampai masyarakat luas. Seharusnya koperasi di Indonesia dapat berdiri sendiri walaupun tanpa campur tangan pemerintah agar koperasi tersebut bisa mandiri dan dapat bersaing dengan badan usaha lain di era yang semakin modern ini.
Dari penjelasan diatas tersebut menjelaskan bahwa wajah koperasi di Indonesia saat ini banyak masalah yang satu persatu harus dibenahi agar menciptakan koperasi Indonesia menjadi lebih baik lagi. Menurut pendapat saya, yang harus dirubah untuk menjadikan koperasi di Indonesia lebih baik adalah dengan meningkatkan pendidikan dan teknologi dengan cara memberikan penyuluhan kepada generasi muda yang akan memajukan koperasi, sumber daya manusia atau SDM yang tinggi misalnya dengan merekrut pekerja Indonesia yang berkualitas dan berpendidikan.
Menurut pendapat saya, wajah koperasi di Indonesia saat ini keberadaannya tidak dominan di kalangan masyarakat. Namun disamping kekurangan dan ketertinggalan koperasi, berdirinya koperasi masih menjadi suatu perhitungan, serta keharusan dan juga masih banyak masyarakat yang masih membutuhkan wadah dan merasa mendapatkan keuntungan dan kenyamanan dari hasil kegiatan koperasi meskipun kegiatannya saat ini bisa dikatakan tertinggal
SUMBER:

Sabtu, 17 Oktober 2015

SISTEM EKONOMI DALAM MASYARAKAT PEDESAAN

Sistem Ekonomi dalam Masyarakat Pedesaan

Hubungan antara manusia (masyarakat desa) dan tanah mencangkup bentuk dan sifat. Terpenting adalah pembagian dan penggunaan tanah (land division and land use), pemilikan serta berbagai bentuk penguasaan tanah (land tenure), dan termasuk luas sempit penguasaan tanah (size of land holding). Cara bagaimana dibagi (land division) dan digunakan (land use) diantara dan oleh penduduk tertentu (desa) sangat menentukan pengaruh terhadap kehidupan sosial masyarakat (desa) tersebut. Besaran pengaruh tergantung kepada tingkat perkembangan masyarakat itu. Untuk masyarakat desa yang masih tradisional, land division dan land use tidak begitu terlihat bentuk maupun peranannya, sebaliknya untuk masyarakat pertanian yang sudah maju. Masyarakat desa yang maju terdapat pola mengenai pembagian tanah diantara penduduk dan digunakan untuk kepetingan umum pula (untuk jalan, tempat umum) contohnya di Amerika Serikat.
AS sebagai Negara berpenduduk imigran dari penjuru dunia memiliki potensi terjadinya “rebutan tanah”. Hal ini karena imigran eropa terbanyak di AS sudah modern telah terdeferensiasi cara hidupnya termasuk para petani disana. Di AS dikenal sejumlah tipe land division seperti: pola-pola hadap sungai (riverfront patterns), system dengan bentuk empat segi panjang (rectangular systems), system papan main dam (checkerboard syatem), dll. land division dan land use menyangkut pula pengalihan dan pewarisan hak dari satu tangan kelainnya, baik vertikal (orang tua ke anak) atau horizontal (transaksi jual beli).
Fenomena lain dari hubungan manusia dan tanah terlihat dari konsep pemilikan dan penguasaan tanah (land tenure), menurut Smith dan Zof adalah hak-hak yang dimiliki seseorang atas tanah, yakni hak sah untuk menggunakan, mengolah, menjual, dan memanfaatkan bagian-bagian tertentu dari permukaan tanahnya. Pokok pembicaraan Smith dan Zof berpangkal pada dual hal yakni: sifat dari hak-hak atas kekayaan tanah beserta cara dalam mana sifat itu tercipta, dan klasifikasi dari mereka yang terlibat dalam proses pertanian berdasarkan system land tenure yang ada. Menurut mereka jenis-jenis land tenure didunia bervariasi, namun dalam garis besarnya yakni: system yang dikembangkan dinegara komunis, hak atas tanah ada pada Negara, dan system dalam berbagai variasi menempatkan hak atas tanah dibawak kepemilikin orang perorangan.
Pemilahan status land tenure tersebut tidak hanya dilihat sebagai perbedaan kepemilikan serta fungsi-fungsi yang terlekat padanya, melainkan dilihat dari dimensi sosialnya, dimensi sosial pemilahan tersebut menggambarkan struktur sosial (khususnya stratifikasi sosial) dari masyarakat (desa) yang bersangkutan. Secara garis besar dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa kepemilikan tanah yang rata-rata sama lebih menguntungkan bagi perkembangan masyarakatnya dibanding keemilikan tanah yang tidak rata atau timpang.
Untuk masyarakat berkembang khususnya di Indonesia sendiri memiliki heterogenitas yang kuat sehingga malah menibulkan kesulitan dalam menggambarkan secara umum system hubungan masyarakat desa dan tanah mereka. Daerah geografis Indonesia yang luas dan beragam juga berpengaruh. Sebelum Indonesia merdeka, banyak daerah yang memiliki adat istiadat tradisi tersendiri, bahkan pemerintahan sendiri (kerajaan). Kondisi geografik dan belum hadirnya teknologi maju menyebabkan isolasi phisik lalu menciptakan isolasi sosial cultural. Ketika Indonesia merdeka lalu menetapkan peraturan-peraturan yang mengatur tata milik dan tata guna tanah secara nasional, terjadi masalah pada ketentuan legal formal dengan hukum adat setempat.
Awal kemerdekaan dan agak lama setelah itu, masyarakat desa Indonesia bisa dikatakan tidak mengalami masalah land division dan land use, karena ada pengaturan adat yang melembaga sebelum Indonesia merdeka, dan jumlah penduduk yang belum padat (khususnya Jawa). Namun setelah terjadi pergeseran pemilikan tanah dari system pemilikan kolektif ke pribadi, meledaknya jumlah penduduk, dan berkembangnya kegiatan diluar sektor pertanian (industri, bangunan) maka permasalahan land division dan land usesemakin dirasa.
Di Indonesia sendiri, masalah land tenure lebih dirasa ketimbang land division, terlihat pada masyarakat petani kelas bawah dan tidak begitu terlihat pada petani ladang. Luas area sawah memang sempit dari pada luas area petani pekebun, namun karena petani sawah merupakan petani paling banyak jumlahnya (di Jawa) maka peranannya sangat besar.
Persewaan adalah bentuk ikatan ekonomi antara pemilik tanah dan penyewa yang dimana pemilik tanah menyerahkan hak guna tanahnya kepada penyewa, sedang si penyewa menyerahkan sejumlah uang, untuk jangka waktu tertentu, keuntungan, kerugian, dan biaya produksi berada ditangan penyewa, dan apabila jangka waktu persewaan berakhir maka dengan sendirinya tanah tersebut kembali pada pemiliknya.
Pergadaian adalah suatu bentuk ikata ekonomi antara pemilik tanah dengan pihak lain yang dimana si pemilik tanah menyerahkan hak guna tanahnya kepada pihak lain, pihak lain (pemegang gadai) menyerahkan sejumlah uang yang besarnya sesuai dengan persetujuan, hak guna tanah itu baru bisa dimiliki oleh pemilik tanah lagi setelah si pemilik tersebut dapat mengembalikan uang gadainya. Minimal transaki pergadaian ini satu kali panen.
Penyakapan atau system bagi hasil adalah suatu bentuk ikatan ekonomi sosial yang dimana si pemilik tanah menyerahkan tanahanya untuk digarap orang lain, umumnya mengenai beban dan resiko ditanggung bersama serta mengenai besarnya bagian yang diterima masing-masing pihak, yang kuat posisisnya akan berada pada pihak yang diuntungkan, lebih sedikit menanggung resiko dan tentu mendapat lebih banyak hasil panen.
Maro adalah bagi hasil yang masing-masing pihak (pemilik tanah dan penyakap) mendapat separuh dari hasil panenan. Bentuk lain, yakni Mertelu, bila pembagian hasil antara pemilik tanah dan penyakap adalah sepertiga dari dua pertiga bagian, sedangkan Mrapat yakni bila pembagian hasil menjadi seperempat dari tiga perempat bagian.
Kedokan adalah hampir menyerupai sistem bagi hasil, yakni bahwa si penggarap atau buruh tani memperoleh imbalan berupa hasil panen, bukan hasil upah uang.
Tebasan adalah suatu bentuk transaksi pengalihan hak guna yang dimana dalam tanaman yang telah siap panen dijual kepada pihak lain, sedangkan Ijon adalah suatu bentuk transaksi dalam mana pemilik tanaman menjual tanamannya kepada peihak lain tatkala tanaman itu masih jauh dari usia panen.
Berdasar pola pemilikan dan penguasaan tanah semacam diatas, maka kaum petani dapat digolongkan menjadi : pemilik penggarap murni (petani yang hanya bisa menggarap tanah miliknya sendiri), penyewa dan penyakap murni (yakni mreka yang tidak memiliki tanah tetapi menguasai tanah garapan melalui sewa atau bagi hasil), pemilik penyewa dan atau pemilik penyakap (yakni petani disamping menggarap tanahnya sendiri juga menggarap tanah milik orang lain lewat persewaan atau bagi hasil), pemilik bukan penggarap (yakni bila tanah miliknya disewakan atau disakapkan kepada orang lain yakni penyakap, penggarap, atau buruh tani), dan petani tunakisma atau buruh tani.
Karena AS merupakan Negara imigran terbanyak pemerintah perlu lebih teliti dan cermat dalam menyikap hubungan yang terjadi antara masyarakat dengan tanahnya, pemerintah harus lebih selektif mementingkan masyarakat lokal tetapi dilain sisi masyarkat imigran juga tidak terdiskriminasi dengan adanya peraturan yang tegas yang diberlakukan oleh pemerintah AS itu sendiri, perlu adanya peraturan yang tegas pada intinya agar nantinya hal-hal semacam itu nantinya tidak dijakan sebuah keuntungan besar-besaran, politisasi, atau komersil semata. Selain itu juga dengan peraturan-peraturan yang jelas dan tegas serta penangan masalah yang tepat dan tidak keluar dari jalur, hal ini dapat dicatat dalam statis untuk kedepannya memperbaiki masyarakat petani bagaimana baik buruknya atau mencari keuntungan yang lebih besar tanpa terus-terusan dengan hasil yang sama dan kurang maksimal.
Jika di Indonesia sendiri hubungan manusia dengan tanah sudah sangat komplek, bukan hanya manusia dan tanahnya saja yang menjadi masalah, malahan merembet kejalur politik karena dipolitisasi, mencari keuntungan oleh segelintir orang tertntu, dan akhirnya marak terjadi akhir-akhir ini bentrok yang tak lain dan tak bukan disebabkan masalah hubungan manusia (petani) dengan tanah. Lagi-lagi peraturan yang diberlakukan pemerintah tidak tegas, masih saja petani jatuh miskin atau tetap menjadi petani bawah karena kurangnya perhatian dari pemerintah, mereka memasok berbagai hasil pertanian tetapi harga yang ditetapkan pemerintah tidak sebanding dengan jerih payah usaha petani Indonesia sekarang ini, alhasil petani kita tetap menjadi petani bawah, dan itu sudah teurun temurun. Dengan orang-orang tertentu yang ingin berkuasa menyebabkan petani semakin banyak khususnya buruh tani.
Faktor-Faktor Determinan Dalam Sektor Ekonomi Desa
·       Faktor Keluarga
Dalam bukunya “Prakapitalisme di Asia” 1962 oleh J.H Boeke mengemukakan bahwa keluarga merupakan unit swasembada artinya keluarga mewujudkan suatu unit mandiri yang dapat menghidupi keluarga itu sendiri lewat kegiatan pertanian.
Roucek dan Warren (1962) menyatakan juga bahwa fungsi keluarga sebagai unit ekonomi atau produksi (disamping sebagai unit sosial) adalah salah satu karakteristik masyarakat desa. Hal ini sebagai contohnya dapat dilihat di keluarga petani di Jawa tradisional (prakapitalistik atau semi prakapitalistik), dalam keluarga tipe ini suami mengerjakan sejumlah pekerjaan sekaligus seperti membuat persamaian bibit, mengolah lahan, hingga siap tanam bahkan menyiang, dll. Sedang istri mengerjakan sejumlah kegiatan seperti mengirim makanan, menanam padi, menuai padi, menumbuk padi, dll. Lalu anak-anaknya sesuai jenis kelamin membantu mereka disawah.
Pentingnya fungsi ekonomi dalam keluarga petani prakapitalistik juga dikemukakan oleh A.V Chaianov, menurutnya karakteristik yang sangat mendasar dari ekonomi petani prakapitalistik adalah bahwa ekonomi mereka merupakan ekonomi keluarga. Seluruh organisasinya ditentukan ukuran dan komposisi keluarga petani itu dan koordinasi tuntutan-tuntutan konsumsinya dengan jumlah tangan yang bekerja.
Karena keluarga merupakan unit ekonomi swasembada mandiri, maka pada tingkat masyaarakat sebenarnya tidak terdapat sistem ekonomi yang jalin menjalin, saling tergantug seperti dalam masyarakat kota. Maka pada masyarakat desa hakekatnya msyarakat bukanlah merupakan satu kesatuan ekonomi melainkan lebih merupakan kesatuan sosial.
·       Faktor Tanah
Dua karakteristik pemilikan lahan memiliki pengaruh khas terhadap sistem pertanian ekonomi. Karakteristik pemilikan ini adalah menyangkut luas sempitnya pemilikan lahan, dan sistem land tenure. Pengaruh luas sempitnya lahan terhadap sistem pertanian ekonomi : Pemilikan lahan sempit cenderung pada system pertanian yang intensif, terlebih jika ditunjang kesuburan tanah yang tinggi, contohnya pertanian sawah di Jawa umumnya, sedangkan pemilikan tanah yang luas cenderung pada ekstensifikasi, contohnya perkebunan diluar Jawa umumnya. Pengaruh perbedaan dalam luas pemilikan lahan pertanian yang luas. Desa atau lingkungan tertentu yang memiliki lahan pertanian rata-rata sama luasnya (one class system) akan berbeda pengaruhnya terhadap sistem pertanian ekonomi dibanding dengan desa yang rata-rata pemilikan lahan warganya tidak sama (tuan tanah berhadapan dengan petani atau penggarap buruh  disebut two class system).
Petani-petani dalam one class system cenderung menjadi petani pemilik penggarap. one class systemdengan pemilikan lahan yang rata-rata luas seprti di AS akan lebih mudah menerima pembaruan sistem pertanian. two class system dilain pihak, akan melahirkan system pertanian yang penggarap. Hubungan keduanya disebut patronclient relationship. Dalam two class system modernisasi petani sulit dikembangkan karena kebanyakan petani tidak memiliki lahan pertanian sendiri, sedangkan tuan tanah tidak begitu tergiur kepada pembaruan pertanian yang menjanjikan peningkatan produksi dan keuntungan, kaarena mereka telah sangat mapan.
·       Faktor Pasar
Pasar secara umum diartikan sebagai tempat terjadinya transaksi jual beli berbagai barang, merupakan faktor yang sangat mempengaruhi sistem ekonomi pertanian. Cocok tanam baru memiliki arti sebagai sistem ekonomi tatkala petani mulai mempertukarkan hasil-hasil pertanian mereka untuk berbagai kebutuhan selain untuk makan. Dengan adanya pasar terjadi hubungan selain ekonomi yakni sosial kultural.
Dalam bukunya Eric R. Wolf “Petani Suatu Tinjauan Antropologi” beberapa ringkasan dapat disimpulkan : masyarakat desa cenderung membentuk dan mempertahankan cirinya sebagai komunitas, ciri-ciri pembedanya bisa berkait dengan jenis tanaman khusus atau produk tertentu yang dihasilkan (sebagian atau seluruh) komunitas itu, dan terjadi pertukaran dipasar berdasar atas kekususan yang dimiliki masing-masing komunitas tersebut.
Peranan pasar tidak hanya menciptakan sistem ekonomi pertanian yang mengarahkan perkembangan ciri-ciri komunitas desa (untuk menyesuaikan peran mereka dalam pertukaran pasar). Peranan pasar juga menyebabkan semakin berkembangnya jaringan ketergantungan antara komunitas desa satu dengan lainnya. Peran yang dimainkan dipasar itu (terutama pasar jaringan) juga semakin banyak penduduk desa yang tidak tergantung pada pertanian. Mulai terlihat penduduk desa yang secara jelas menjadi kelompok pedagang. Secara demikian desa tidak lagi menjadi wilayah yang mandiri secara sosial dan ekonomi, melainkan telah menjadi bagian dalam satuan sosial ekonomi yang lebih luas. Dalam konteks ini sistem ekonomi pertanian semakin kompleks, menampung dan mengakomodasikan pengaruh-pengaruh luar desa.
Dalam sektor ekonomi desa memang mempunyai faktor determinan yang kompleks. Sistem pertanian pada masyarakat desa yang dominan pertanian sangat vital bagi kehidupan mereka para petani.
Pertama faktor keluarga, salah satu faktor yang penting dalam sistem ekonomi pertanian. Karena setiap keluarga berjuang dan bekerja keras mengelola, membagi, menentukan kegiatan-kegiatan guna menunjang kebutuhan keluarga mereka. Kedua faktor tanah, faktor ini menentukan setidaknya besarnya hasil pertanian nantinya yang akan diperoleh, karena semakin luas tanahnya maka hasil pertanian jelas akan melimpah pula. Ketiga adalah faktor pasar, hal yang tidak kalah pentingnya karena pasar ini sebagai tempat mereka untuk menukarkan hasil pertanian mereka dengan kebutunan yang diperluakan (barter) atau dengan alat penukaran barang berupa uang.
Ketiga faktor tersebut saling mempengaruhi satu sama lain. Tetapi jika kita benturkan pada keadaan sekarang ini, keadaan modern, hal-hal atau faktor-faktor semacam ini sepertinya semakin luntur. Anggapan menjadi petani akan memiliki nasib yang sama (miskin) membuat generasi muda (anak-anak petani) mulai meninggalkan salah satu faktor diatas tadi. Maka dari itu, tidak ada generasi selanjutnya yang akan menjadi petani, mereka memilih mobilitas yang lebih tinggi dari seorang pekerja petani.
Saling Mempengaruhi Antara Sistem Ekonomi Dan Sistem Sosial
·       Pengaruh Sistem Ekonomi Pertanian Terhadap Sistem Sosial
Pengaruh sistem ekonomi pertanian terhadap sistem ekonomi berkaitan erat dengan faktor teknologi dan sistem uang kapitalisme. Masyarakat petani yang belum menggunakan teknologi modern dan belum menggunakan uang dalam sistem perekonomian mereka, maka dalam kehidupan sosialnya ditandai adanya hubungan-hubungan akrab, informal, serta bebas santai, karena dengan tidak adanya teknologi modern tercipta kondisi yang membuat mereka saling tolong menolong (barter, gotong royong). Kedekatan emosional sangat diperlukan sebab jika tidak hubungan mereka akan tidak pula membuahkan kerjasama langsung.
Namun, kurukunan dan solidaritas yang kuat pada masyarakat desa sebenarnya tidak hanya tercipta oleh adanya tuntutan kerja sama langsung, melainkan juga disebabkan kesamaan yang ada pada mereka seperti sama-sama kaum petani, sama-sama tiggal didesa yang sama, dll. Kerukunan dan gotong royong diantara para petani ini semakin luntur dengan adanya penggunaan teknologi diantara mereka. Hal ini dapat dimengerti karena dengan teknologi modern memudahkan penggunanya dalam bertani dan tidak mengurangi hasil pertanian malah menguntungkannya, serta hanya menggunakan sedikit tenaga kerja manusia. Akibat hubungan emosional diantara para petani ini semakin luntur atau bahkan hilang.
·       Pengaruh Sistem Sosial Terhadap Sistem Ekonomi Pertanian
Petani menyikapi pertanian sebagai way of life (kebudayaan) berarti mereka menggeluti pertanian bukan sekedar sebagai mata pencaharian melainkan menyangkut totalitas kehidupan mereka. Inti dari pola kebudayaan petani bersahaja atau peasan adalah subsistensi dan tradisionalisme. Kedua inilah sebagai faktor penghambat terlaksananya proses modernisasi pertanian dikalangan masyarakat petani  desa.
Komersialisasi sulit dikembangkan dalam masyarakat semacam ini, karena mereka setiap hari dalam hubungannya menggunakan rasionalitas sosial (norma-norma sosial termasuk adat istiadat). Jika seseorang berperilaku menyimpang dari kebanyakan masyarakat desa disana maka akan ada sanksi sosial dari masyarakat tersebut. Ikatan sosial yang kuat terwujud dalam bentuk kerukunan yang tinggi, juga menciptakan semacam keharusan sosial yakni berbagi dalam hal bertani tentunya seperti merelakan sebagian tanah yang dimiliki untuk digarap orang lain.
Ciri khas masyarakat desa yang mempunyai hubungan atau ikatan emosional yang tinggi membuat masyarakat pertanian rukun tanpa adanya suatu masalah yang berarti.
Tetapi ketika sejumlah atau segelintir orang yang ingin memperoleh keuntungan lebih tanpa memperhatikan hubungan sosial masyarakat pertanian menyebabkan hubungan yang terjalin sejak lama bahkan turun temurun semakin renggang karena penggunakan teknologi seeprti sekarang ini, teknologi pertanian modern.
Tetapi masyarakat pertanian sendiri mempunyai aturan yang tak tertulis, yakni suatu sanksi sosial yang tentunya akan berlaku untuk orang-orang yang menyimpang atau keluar dari jalur masyarakat petani pada umumnya.

KEADAAN SOSIAL DAN KOPERASI

Keadaan Sosial Dan koperasi
A.     Keadaan Sosial

“ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, pernyataan tersebut merupakan sila kelima dari Pancasila Indonesia. Sila ini berarti tugas dan kewajiban kita masing-masing untuk mengurangi atau menghilangkan kemiskinan di seluruh kepulauan Indonesia. Di Indonesia pada saat ini ada ribuan orang miskin.
 Menurut Bank Dunia, persentase penduduk Indonesia yang miskin masih 16.0 persen.Masyarakat Indonesia, khususnya yang tinggal di desa, tidak memiliki konsep tabungan, padahal bisa dikatakan bahwa masih ada beberapa hambatan tabungan, misalnya keadaan hidup mereka yang pas-pasan, hambatan psikologis dan pola penabungan tradisional, yaitu tabungan secara ayam, hewan, motor dan sebagainya.
Menurut Nugroho misalnya, “…dalam komunitas pedesaan jawa, hutang merupakan tindakan sosial yang memiliki konotasi negative dan cenderung tabu dibicarakan…”Oleh karena itu, orang Indonesia perlu bimbingan dan pendidikan terhadap baik konsep maupun pelaksanaan tabungan. Orang miskin merupakan risiko. Akan tetapi, menurut Remenyi orang miskin merupakan risiko baik dan aset bukan pertanggung. Sikap seperti ini dan juga dengan pengertian Yunus bahwa artinya kredit adalah kepercayaan, sudah menyebabkan fenomena koperasi simpan pinjam berkembang di negara Indonesia.
B.     Konsep Koperasi
Sebagai koperasi, ada beberapa peraturan dan syarat yang harus diikuti oleh koperasi masing-masing. Syarat-syarat dan peraturan tersebut merupakan formalitas yang penting dalam pelaksanaan sehari-hari. Pemerintah Indonesia berperan aktif dalam kehidupan koperasinya, menurut pasal 37 dalam Undang-Undang no.12 tahun 1967, pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap koperasi serta memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945.
Oleh karena pendukungan ini, perkembangan koperasi di Indonesia naik secara terus-menerus.
Menurut Hendrojogi, “ Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk menemuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama melalui pemisahan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.”
Menurut Undang-Undang (UU) no.12 tahun 1967, pasal 4, koperasi Indonesia memiliki berfungsi sebagai:
a.       Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
b.      Alat perdemokrasian ekonomi nasional.
c.       Salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
d.      Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Yang penting juga adalah mempertinggi taraf hidup anggotanya, meningkatkan produksi dan mewujudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. Selanjutnya, koperasi Indonesia wajib memiliki dan berlandaskan nilai-nilai menolong diri-sendiri, bertanggung jawab kepada diri-sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan solidaritas.
C.     Prinsip Koperasi
Ketentuan dan prinsip koperasi juga cukup banyak dan berasal dari UU no. 79 tahun 1958. Prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
a.       Berasas kekeluargaan (gotong-royong)
b.      Bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya dengan berusaha:
·         mewajibkan dan mengingatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur.
·          mendidik anggotanya ke arah kesadaran (berkoperasi).
·         menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian.
c.       keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, kewajiban dan hak yang sama, dapat diperoleh dan akhiri setiap waktu dan menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi 11
Undang-undang tersebut diperbarui pada tahun 1992 dengan UU no.25, pasal 33 yang menetapkan yang berikut:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-mading anggota
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
Bisa dilihat dari definisi dan ketentuan koperasi bahwa koperasi Indonesia dalam konteks umum bertujuan untuk kesejahteraan dan kemanfaatan anggota serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fokus pemerintah terhadap pendirian koperasi menyebabkan pertumbuhan koperasi yang luar biasa di seluruh kepulauan Indonesia. Padahal, jumlah koperasi dan anggotanya meningkat 2 kali lipat pada akhir tahun 2001 dibandingkan dengan Desember 1998. Yang paling dominan adalah koperasi kredit, dan jumlah koperasi yang masih terkait dengan program pemerintah tinggal 25%. Berdasarkan pasal 2, PP 60/1959 ada 7 jenis koperasi. Yaitu,
1.      Koperasi Desa
2.      Koperasi Pertanian
3.       Koperasi Perternakan
4.      Koperasi Perikanan
5.       Koperasi Kerajinan atau Industri
6.      Koperasi Simpan Pinjam
7.      Koperasi Konsumsi