Keadaan Sosial Dan koperasi
A. Keadaan Sosial
“ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, pernyataan tersebut merupakan sila kelima dari Pancasila Indonesia. Sila
ini berarti tugas dan kewajiban kita masing-masing untuk mengurangi atau
menghilangkan kemiskinan di seluruh kepulauan Indonesia. Di Indonesia pada
saat ini ada ribuan orang miskin.
Menurut Bank Dunia, persentase penduduk Indonesia yang miskin masih
16.0 persen.Masyarakat Indonesia, khususnya yang tinggal di desa, tidak
memiliki konsep tabungan, padahal bisa dikatakan bahwa masih ada beberapa
hambatan tabungan, misalnya keadaan hidup mereka yang pas-pasan, hambatan
psikologis dan pola penabungan tradisional, yaitu tabungan secara ayam, hewan,
motor dan sebagainya.
Menurut Nugroho misalnya, “…dalam komunitas pedesaan jawa, hutang
merupakan tindakan sosial yang memiliki konotasi negative dan cenderung tabu
dibicarakan…”Oleh karena itu, orang Indonesia perlu bimbingan dan pendidikan
terhadap baik konsep maupun pelaksanaan tabungan. Orang miskin merupakan
risiko. Akan tetapi, menurut Remenyi orang miskin merupakan risiko baik
dan aset bukan pertanggung. Sikap seperti ini dan juga dengan pengertian
Yunus bahwa artinya kredit adalah kepercayaan, sudah menyebabkan fenomena
koperasi simpan pinjam berkembang di negara Indonesia.
B. Konsep Koperasi
Sebagai koperasi, ada beberapa peraturan dan syarat yang harus diikuti
oleh koperasi masing-masing. Syarat-syarat dan peraturan tersebut merupakan
formalitas yang penting dalam pelaksanaan sehari-hari. Pemerintah Indonesia
berperan aktif dalam kehidupan koperasinya, menurut pasal 37 dalam Undang-Undang
no.12 tahun 1967, pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan,
pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap koperasi serta memampukannya
untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945.
Oleh karena pendukungan ini, perkembangan koperasi di Indonesia naik
secara terus-menerus.
Menurut Hendrojogi, “
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara
sukarela untuk menemuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya
mereka yang sama melalui pemisahan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis.”
Menurut Undang-Undang (UU) no.12 tahun 1967, pasal 4, koperasi Indonesia
memiliki berfungsi sebagai:
a. Alat perjuangan ekonomi
untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
b. Alat perdemokrasian ekonomi nasional.
c. Salah satu urat nadi perekonomian bangsa
Indonesia.
d. Alat pembina insan masyarakat untuk
memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia bersatu dalam mengatur tata
laksana perekonomian rakyat.
Yang penting juga adalah mempertinggi taraf hidup anggotanya,
meningkatkan produksi dan mewujudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang
merata. Selanjutnya, koperasi Indonesia wajib memiliki dan berlandaskan
nilai-nilai menolong diri-sendiri, bertanggung jawab kepada diri-sendiri,
demokrasi, persamaan, keadilan dan solidaritas.
C. Prinsip Koperasi
Ketentuan dan prinsip koperasi juga cukup banyak dan berasal dari UU no.
79 tahun 1958. Prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
a. Berasas kekeluargaan
(gotong-royong)
b. Bertujuan mengembangkan kesejahteraan
anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya
pada umumnya dengan berusaha:
· mewajibkan dan mengingatkan anggotanya untuk
menyimpan secara teratur.
· mendidik anggotanya ke arah kesadaran
(berkoperasi).
· menyelenggarakan salah satu atau beberapa
usaha dalam lapangan perekonomian.
c. keanggotaan berdasar sukarela mempunyai
kepentingan, kewajiban dan hak yang sama, dapat diperoleh dan akhiri setiap
waktu dan menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam
anggaran dasar terpenuhi 11
Undang-undang tersebut diperbarui pada tahun 1992 dengan UU no.25, pasal
33 yang menetapkan yang berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan
adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-mading anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
5. Kemandirian
Bisa dilihat dari definisi dan ketentuan koperasi bahwa koperasi
Indonesia dalam konteks umum bertujuan untuk kesejahteraan dan kemanfaatan
anggota serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Fokus pemerintah terhadap pendirian koperasi menyebabkan pertumbuhan
koperasi yang luar biasa di seluruh kepulauan Indonesia. Padahal, jumlah
koperasi dan anggotanya meningkat 2 kali lipat pada akhir tahun 2001
dibandingkan dengan Desember 1998. Yang paling dominan adalah koperasi
kredit, dan jumlah koperasi yang masih terkait dengan program pemerintah
tinggal 25%. Berdasarkan pasal 2, PP 60/1959 ada 7 jenis koperasi. Yaitu,
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Perternakan
4. Koperasi Perikanan
5. Koperasi Kerajinan atau Industri
6. Koperasi Simpan Pinjam
7. Koperasi Konsumsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar