ANDAI AKU
MENJADI MENTERI KOPERASI
·
LATAR BELAKANG
MASALAH
Menciptakan pengusaha atau wiraswasta mungkin wacana ini terdengar
sangat mudah untuk dimunculkan namun pada kenyataannya banyak masalah-masalah
yang timbul didalamnya yang menyebabkan banyak orang yang mundur atau program
ini cenderung stagnan dalam proses merealisasikannya.
Masalah-masalah tersebut diantaranya,
proses permodalan, pengadaan bahan baku, kendala proses permbuatan produk
seperti, masalah mesin atau alat-alat produksi yang mahal, kurangnya ilmu dan
pemahaman kita mengenai bisnis itu sendiri, serta kurangnya sikap kepemimpinan
kita. Perlunya peran pemerintah dalam persoalan ini dapat mewujudkan kestabilan
dan kesejahteraan ekonomi pada masyarakat serta memperbanyak peran masyarakat
untuk turut membantu perekonomian yang kuat untuk negara.
Peran pemerintah diwujudkan dengan cara membangun Kementerian
Koperasi dan UKM untuk menciptakan para bibit pengusaha atau wiraswastawan baru
dalam industri negara ini untuk menciptakan produk lokal yang dapat dikonsumsi
oleh negara sendiri maupun diekspor keluar negeri.
Pertanyaan akan timbul, apa itu
Kementerian Koperasi dan UKM? Fungsi,
wewenang dan tujuannya apa? Serta program kerjanya seperti apa?
·
APA ITU KEMENTRIAN KOPERASI DAN UKM?
Kementerian Koperasi
dan UKM adalah kementerian yang membidangi masalah Koperasi dan UKM ( Unit
Kegiatan Masyarakat ) serta menciptakan kebijakan yang mengatur hak dan
kewajiban pengusaha atau wiraswata yang berkecimpung dalam koperasi dan UKM
dalam menjalankan bisnis
·
APA SAJA FUNGSI, WEWENANG DAN TUJUANNYA?
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan
UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia, pasal 94 dan 95, yaitu: membantu Presiden dalam merumuskan
kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan
menengah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian koperasi dan UKM
menyelenggarakan:
Fungsi:
1.
Perumusan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha
kecil menengah.
2.
Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan
program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil
menengah.
3.
Peningkatan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil
menengah.
4.
Pengkoordinasian kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya
ekonomi rakyat.
5.
Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang
tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Wewenang:
1.
Penetapan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara
makro.
2.
Penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib
dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
3.
Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
4.
Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang
meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
5.
Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang
disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
6.
Penerapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
7.
Penerapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
8.
Penerapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
9.
Penerapan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
10.
Penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
11.
Pemberian dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi
bagi KUKM.
Tujuan
Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM secara
umum adalah menjadikan KUMKM sebagai pelaku ekonomi utama dalam perekonomian
nasional yang berdaya saing. Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM selama periode
tahun 2005 - 2009 dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.
Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan
memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya 70.000 (tujuh puluh ribu) unit koperasi
yang berkualitas usahanya dan 6.000.000 (enam juta) unit usaha UMKM baru;
2.
Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi
dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintahan;
3.
Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM
di pasar dalam dan luar negeri;
4.
Mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam
pemberdayaan koperasi dan UMKM;
5.
Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan
dan akuntabel.
·
.ANDAIKAN SAYA MENJADI MENTERI KOPERASI
Memberikan pelatihan/penyuluhan bagi generasi muda termasuk yang
berada di pedalaman, seperti: seminar, workshop, kursus dll supaya dapat
mengelola Koperasi dan UKM agar lebih maju.
Mempermudah masyarakat yang sudah memiliki usaha kecil dan
menengah untuk memperoleh tambahan modal agar usaha yang mereka jalani dapat
berekspansi dengan cepat. Serta membantu masyarakat dengan mengandalkan
teknologi dalam kegiatan usahanya.
Mensosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk bergabung dengan
koperasi dan ukm dengan cara membangun usaha sendiri (wirausaha) dalam banyak
sektor, termasuk sektor reel.
Disini perlu ada perhatian pemerintah untuk membuat hak paten dan
sekaligus melindungi produk-produk yang mereka hasilkan agar mereka merasa
usaha mereka dibidang Koperasi dan UKM tergolong sukses dan masyarakat lainnya
jadi ingin berkecimpung dalam memajukan Koperasi dan UKM di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar