Baby Hello Kitty This is my story: ANDAI AKU MENJADI MENTERI KOPERASI

Sabtu, 17 Oktober 2015

ANDAI AKU MENJADI MENTERI KOPERASI

ANDAI AKU MENJADI MENTERI KOPERASI

·         LATAR BELAKANG MASALAH
Menciptakan pengusaha atau wiraswasta mungkin wacana ini terdengar sangat mudah untuk dimunculkan namun pada kenyataannya banyak masalah-masalah yang timbul didalamnya yang menyebabkan banyak orang yang mundur atau program ini cenderung stagnan dalam proses merealisasikannya.
Masalah-masalah tersebut diantaranya, proses permodalan, pengadaan bahan baku, kendala proses permbuatan produk seperti, masalah mesin atau alat-alat produksi yang mahal, kurangnya ilmu dan pemahaman kita mengenai bisnis itu sendiri, serta kurangnya sikap kepemimpinan kita. Perlunya peran pemerintah dalam persoalan ini dapat mewujudkan kestabilan dan kesejahteraan ekonomi pada masyarakat serta memperbanyak peran masyarakat untuk turut membantu perekonomian yang kuat untuk negara.
Peran pemerintah diwujudkan dengan cara membangun Kementerian Koperasi dan UKM untuk menciptakan para bibit pengusaha atau wiraswastawan baru dalam industri negara ini untuk menciptakan produk lokal yang dapat dikonsumsi oleh negara sendiri maupun diekspor keluar negeri.
Pertanyaan akan timbul, apa itu Kementerian Koperasi dan UKM?  Fungsi, wewenang dan tujuannya apa? Serta program kerjanya seperti apa?

·         APA ITU KEMENTRIAN KOPERASI DAN UKM?
Kementerian Koperasi dan UKM adalah kementerian yang membidangi masalah Koperasi dan UKM ( Unit Kegiatan Masyarakat ) serta menciptakan kebijakan yang mengatur hak dan kewajiban pengusaha atau wiraswata yang berkecimpung dalam koperasi dan UKM dalam menjalankan bisnis

·         APA SAJA FUNGSI, WEWENANG DAN TUJUANNYA?
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, pasal 94 dan 95, yaitu: membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian koperasi dan UKM menyelenggarakan:
Fungsi:
1.       Perumusan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
2.       Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
3.       Peningkatan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
4.       Pengkoordinasian kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
5.       Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Wewenang:
1.       Penetapan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
2.       Penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
3.       Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
4.       Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
5.       Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
6.       Penerapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
7.       Penerapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
8.       Penerapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
9.       Penerapan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
10.    Penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
11.    Pemberian dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.

Tujuan
Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM secara umum adalah menjadikan KUMKM sebagai pelaku ekonomi utama dalam perekonomian nasional yang berdaya saing. Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM selama periode tahun 2005 - 2009 dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.       Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya 70.000 (tujuh puluh ribu) unit koperasi yang berkualitas usahanya dan 6.000.000 (enam juta) unit usaha UMKM baru;
2.       Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintahan;
3.       Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan luar negeri;
4.       Mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM;
5.       Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan dan akuntabel.

·         .ANDAIKAN SAYA MENJADI MENTERI KOPERASI
Memberikan pelatihan/penyuluhan bagi generasi muda termasuk yang berada di pedalaman, seperti: seminar, workshop, kursus dll supaya dapat mengelola Koperasi dan UKM agar lebih maju.

Mempermudah masyarakat yang sudah memiliki usaha kecil dan menengah untuk memperoleh tambahan modal agar usaha yang mereka jalani dapat berekspansi dengan cepat. Serta membantu masyarakat dengan mengandalkan teknologi dalam kegiatan usahanya.

Mensosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk bergabung dengan koperasi dan ukm dengan cara membangun usaha sendiri (wirausaha) dalam banyak sektor, termasuk sektor reel.
                    
Disini perlu ada perhatian pemerintah untuk membuat hak paten dan sekaligus melindungi produk-produk yang mereka hasilkan agar mereka merasa usaha mereka dibidang Koperasi dan UKM tergolong sukses dan masyarakat lainnya jadi ingin berkecimpung dalam memajukan Koperasi dan UKM di Indonesia.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar