MAMPUKAH KOPERASI MENJADI
SOKOGURU PEREKONOMIAN RAKYAT
Negara Indonesia mempunyai pandangan yang khusus
tentang perekonomiannya. Hal ini termuat dalam UUD 1945, Bab XIV
Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Menurut
para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian yang paling
cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah KOPERASI. Arti koperasi sendiri menurut UU
RI Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan
berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam koperasi, modal
dan kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama dan hasilnya juga untuk
kesejahteraan anggotanya secara bersama-sama.
Namun nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu
(Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita
bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian Indonesia.
KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah.
Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib
diselewengkan pengelolanya.
Namun kenyataan di lapangan,
berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru
eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA,
Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo
dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank
Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan
anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.
Tak bisa dibayangkan, manakala
saat itu, selain bank, KOPERASI juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak
jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.
Meskipun demikian, sampai
sekarang, di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih dipandang sebelah
mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu KOPERASI melengkapi
banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak KOPERASI yang nakal.
Tapi masih lebih banyak KOPERASI yang baik.
“Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian
dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung”
perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar
utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannyapun diharapkan
dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran
rakyat. Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan
seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah
masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki
oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor
seperti badan usaha lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru
perekonomian rakyat .
Yang kita lihat dari UUD 1945 pasal 33 yang memandang koperasi sebagai
sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4
UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut
M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai
sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat
kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan
daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan
dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham
yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional
yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988)
yaitu:
1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa
segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan
dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai
nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka
pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa
segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan
pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai
luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka
pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan
pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan
kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang
diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat
dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam
Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada
keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian,
keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu,
masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional
setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada
hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk
menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7) Asas Kemandirian, bahwa
dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan
dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa
dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan
masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta
ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat
memberikan kesejahteraan lahir batin yang
setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa
onomian nasional.
Keanggotaan koperasi bersifat
terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa
saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan
koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban
yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi
merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan
utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Keuntungan koperasi bisa
diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun
koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar.
Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa
menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada
anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya
operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara
adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Jadi kesimpulannya Koperasi
Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar
utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu
meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam
perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa
keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih
dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak
terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat
manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan
terutama di Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas,
terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan
dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi
ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung
perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil
pun dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat
baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak
hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.
sumber:
https://pujarahayu.wordpress.com/2015/12/07/mampukah-koperasi-menjadi-sokoguru-perekonomian-rakyat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar